Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara. Menurut dia, penyitaan aset dan uang dalam perkara tersebut menunjukkan keseriusan penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Gus Falah menyoroti tindakan penyidik yang menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang senilai sekitar Rp67,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
“Langkah penyitaan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” kata Gus Falah.
Ia menegaskan proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Gus Falah berharap penyidikan dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.
“Kita perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting, seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Karena itu, Gus Falah mengajak seluruh pihak mendukung proses penyidikan dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut hingga tuntas agar memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang disebut melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara yang tengah ditangani.
