Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku kerap menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh agama setelah berulang kali mengungkap adanya praktik yang ia sebut sebagai kartel haji dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut dia, istilah tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada temuan Kementerian Haji terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di sektor perhajian.
“Saya dimarahi banyak ormas, ulama. Saya sering menggunakan istilah ada kartel haji. Memang iya (ada kartel haji),” ujar Dahnil saat membuka Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu, 8 Juli 2026.
Dahnil mengatakan praktik kartel telah berkembang secara sistematis dan menjangkau hampir seluruh rantai ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, pola tersebut membuat jemaah tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus dilayani, melainkan menjadi objek bisnis yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia mengaku prihatin karena berdasarkan temuan kementerian, sebagian pelaku yang diduga terlibat justru berasal dari kalangan yang memiliki pemahaman agama. “Yang menyedihkan adalah pelaku kartel-kartel ini, kartel haji, adalah orang-orang yang paham agama. Mohon maaf, para Ustaz, para Kiai, bisa jadi dari ormas macam-macam,” katanya.
Untuk menekan berbagai bentuk penyimpangan tersebut, Kementerian Haji memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pengawasan, kata Dahnil, dilakukan lebih intensif selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.
“Kemarin (Haji 2026) kami agak ketat, KBIH, KBIHU, semuanya kami razia. Kebetulan di Haji itu ada Dirjen Pengendalian. Isinya teman-teman KPK yang kami rekrut,” ujarnya.
Menurut Dahnil, Direktorat Jenderal Pengendalian dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama operasional haji berlangsung. Unit tersebut, kata dia, menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dugaan penyalahgunaan layanan yang merugikan jemaah.
Ia mencontohkan, pengawasan tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan salah satu KBIH. Modus yang digunakan, kata Dahnil, berkaitan dengan layanan badal dan pembayaran dam.
“Yang kami tangkap langsung yang dilakukan oleh teman-teman KBIH misalnya, ada satu KBIH yang melakukan penipuan badal, penipuan dam. Dia bisa mengumpulkan puluhan miliar pada saat musim haji,” kata Dahnil.
Meski demikian, Dahnil tidak mengungkap identitas KBIH yang dimaksud maupun menjelaskan apakah kasus tersebut telah memasuki proses hukum. Ia juga belum merinci jumlah temuan serupa yang berhasil diungkap selama pelaksanaan haji tahun ini.
Pernyataan Dahnil merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji setelah Kementerian Haji mulai mengambil alih sejumlah fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama. Pemerintah menyatakan pengawasan akan terus diperketat untuk menutup ruang praktik-praktik yang berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu integritas layanan haji.
