Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sebelumnya, ia memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.45 WIB atau sekitar enam jam menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
“Banyak hal yang sudah saya jelaskan kepada penyidik,” kata Ma’ruf singkat kepada wartawan sebelum dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Tiga hari kemudian, lembaga antirasuah mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ma’ruf diduga meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.
