Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tengah melakukan transformasi tata kelola sektor kehutanan agar lebih inklusif, berkelanjutan, kompetitif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyempurnaan regulasi terkait tata hutan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Penyempurnaan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Menurut Raja Juli, pembaruan regulasi tersebut bertujuan memastikan kawasan hutan dikelola oleh pihak yang memiliki kapasitas, komitmen, dan kesiapan investasi sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, perekonomian nasional, serta kelestarian lingkungan.
“Kawasan hutan harus dikelola pihak yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan. Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan hasil evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan pembenahan. Permasalahan tersebut mencakup kinerja sebagian pemegang izin yang belum optimal hingga konflik tenurial yang masih terjadi di berbagai kawasan hutan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan saat ini terdapat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen dinilai belum menunjukkan kinerja pengelolaan yang optimal sesuai dengan tujuan pemberian izin.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi persoalan konflik antara pemegang izin dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Selain itu, permohonan izin baru terus bertambah dengan antrean yang kini telah melampaui 200 pengajuan.
“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan,” katanya.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Kementerian Kehutanan akan memperketat seluruh tahapan proses perizinan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penguasaan kawasan hutan tanpa realisasi investasi maupun pengelolaan yang jelas.
Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu meningkatkan kualitas investasi di sektor kehutanan sekaligus memastikan setiap izin benar-benar menghasilkan aktivitas pengelolaan yang produktif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengubah ketentuan pokok yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurutnya, fokus utama perubahan regulasi adalah meningkatkan kualitas tata kelola, menyederhanakan prosedur perizinan, memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Laksmi.
Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat implementasi konsep Multiusaha Kehutanan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperluas digitalisasi layanan perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Melalui pembaruan kebijakan tersebut, pemerintah berharap sektor kehutanan tidak hanya mampu menjaga kelestarian fungsi ekologis hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
