Namrole, lajunetwork.id – Komisi I DPRD Kabupaten Buru Selatan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Rapat itu membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), validasi data aparatur sipil negara (ASN), serta realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seperti pada rapat-rapat sebelumnya, perhatian diarahkan pada penyelesaian temuan BPK, pembenahan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Namun, agenda yang berulang itu kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan DPRD menghasilkan perubahan nyata.
Aktivis HMI dan pemerhati sosial Sa’ad Fatsey, menilai fungsi pengawasan DPRD tidak cukup diukur dari intensitas pelaksanaan rapat dengar pendapat. Menurut dia, ukuran keberhasilannya justru terletak pada implementasi rekomendasi serta dampaknya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Setiap kali RDP digelar, publik hampir selalu mendengar komitmen yang sama, yakni pengawasan diperkuat, rekomendasi BPK dikawal, tata kelola diperbaiki, dan pelayanan publik ditingkatkan. Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang bukan lagi seberapa sering rapat dilakukan, tetapi apa hasil konkretnya,” kata Sa’ad Fatsey kepada media ini.
Menurut Sa’ad, secara normatif pelaksanaan RDP merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Karena itu, rapat dengar pendapat menjadi instrumen resmi untuk meminta pertanggungjawaban organisasi perangkat daerah (OPD) atas pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.
Meski demikian, ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada forum diskusi atau penyampaian kritik kepada OPD.
“Setelah rapat selesai, masyarakat jarang mengetahui apakah rekomendasi DPRD benar-benar dilaksanakan. Padahal pengawasan harus diakhiri dengan tindak lanjut yang jelas, baik berupa rekomendasi perbaikan, evaluasi berkala, penggunaan hak-hak konstitusional DPRD, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila seluruh proses hanya berakhir pada rapat dan dokumentasi administratif, fungsi pengawasan berpotensi kehilangan substansi.
Sa’ad juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Menurut dia, temuan BPK bukan sekadar dokumen audit, melainkan instrumen penting untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam banyak kasus, temuan BPK menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang lebih serius. Karena itu DPRD memiliki tanggung jawab politik dan moral memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi yang sama terus muncul dari tahun ke tahun terhadap objek yang sama, persoalannya tidak lagi semata-mata bersifat administratif.
“Kalau rekomendasi terus berulang, berarti komitmen perbaikannya yang perlu dipertanyakan,” ucapnya.
Selain itu, Sa’ad mempertanyakan masih berulangnya persoalan validasi data ASN serta pengelolaan dana desa yang kembali menjadi pembahasan DPRD.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan secara menyeluruh dalam sistem pembinaan pemerintah daerah.
“Kalau persoalan yang sama terus muncul, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan pemerintah daerah sekaligus efektivitas fungsi pengawasan DPRD. Pengawasan yang baik semestinya mampu mengubah perilaku birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak dapat diukur dari banyaknya rapat yang diselenggarakan, melainkan dari perubahan nyata yang dihasilkan.
“Bila pengawasan hanya berhenti pada agenda seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas, fungsi konstitusional DPRD kehilangan maknanya. Sebaliknya, apabila DPRD mampu mendorong perbaikan tata kelola, meningkatkan akuntabilitas OPD, serta berani merekomendasikan langkah hukum ketika ditemukan indikasi pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin kuat,” kata Sa’ad.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, masyarakat Kabupaten Buru Selatan kini menantikan hasil nyata dari fungsi pengawasan DPRD. Bagi publik, ukuran keberhasilan bukan lagi janji yang disampaikan dalam setiap rapat, melainkan perubahan yang benar-benar terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
