Telaah Kritis atas Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Buru Selatan
Oleh: Sa’ad Fatsey (Rakyat Buru Selatan)
Setiap kali Komisi I DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), publik hampir selalu mendengar kalimat yang sama: pengawasan akan diperkuat, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dikawal, tata kelola pemerintahan akan diperbaiki, dan pelayanan publik akan ditingkatkan.
Narasi itu kembali mengemuka ketika Komisi I DPRD menggelar RDP bersama BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membahas tindak lanjut temuan BPK, validasi data ASN, serta realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025–2026.
Secara normatif, agenda tersebut patut diapresiasi. DPRD memang memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks itu, RDP merupakan instrumen resmi untuk meminta pertanggungjawaban perangkat daerah atas pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Namun, pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat bukan lagi soal seberapa sering DPRD menggelar rapat, melainkan apa hasil nyata dari pengawasan tersebut?
Pengawasan atau Sekadar Seremonial?
Selama beberapa tahun terakhir, publik Buru Selatan berulang kali menyaksikan DPRD memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), meminta penjelasan, mengkritik pelaksanaan program, hingga menyoroti berbagai temuan pemeriksaan.
Sayangnya, setelah rapat selesai, gaung pengawasan itu seolah menghilang.
Tidak banyak masyarakat yang mengetahui apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan. Lebih jauh lagi, hampir tidak terdengar adanya rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Padahal, fungsi pengawasan tidak berhenti pada meminta penjelasan dari OPD. Pengawasan semestinya diakhiri dengan langkah konkret, seperti rekomendasi perbaikan, evaluasi berkala, penggunaan hak-hak konstitusional DPRD, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Jika seluruh proses hanya berakhir pada rapat dan dokumentasi, maka pengawasan berisiko berubah menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata.
Temuan BPK Tidak Boleh Terpenjara Arogansi Kekuasaan
Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen audit. Temuan tersebut merupakan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dalam banyak kasus di Indonesia, temuan BPK menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang lebih serius.
Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan.
Apabila rekomendasi terus berulang setiap tahun dengan objek yang sama, maka persoalannya bukan lagi administrasi, melainkan lemahnya komitmen perbaikan.
Ketika OPD Berpotensi Stagnasi, Apakah DPRD Terus Kompromi.?
Pertanyaan berikutnya juga layak diajukan.
Mengapa masih muncul persoalan validasi data ASN?
Mengapa pengelolaan dana desa masih terus menjadi perhatian?
Mengapa rekomendasi BPK harus kembali dibahas dari tahun ke tahun?
Apabila persoalan yang sama terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan pemerintah daerah sekaligus efektivitas pengawasan DPRD.
Pengawasan yang baik seharusnya menghasilkan perubahan perilaku birokrasi.
Jika perubahan itu tidak terjadi, berarti ada mata rantai pengawasan yang belum bekerja secara optimal.
Masyarakat Bursel Harus Curiga
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang mulai ramai dibicarakan masyarakat.
Apakah lemahnya tindak lanjut pengawasan disebabkan oleh keterbatasan kewenangan DPRD?
Ataukah terdapat kompromi politik yang membuat fungsi pengawasan kehilangan daya tekan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi ataupun tuduhan tanpa dasar.
Namun, pertanyaan itu juga tidak boleh diabaikan.
Dalam sistem demokrasi, persepsi publik merupakan bagian dari kualitas pemerintahan. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi lembaga pengawas, maka DPRD berkewajiban membangun kembali kepercayaan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan.
“Kepercayaan publik lahir dari hasil kerja, bukan dari konferensi pers” .
Pengawasan Bukan Pertunjukan Politik
Sering kali rapat-rapat DPRD berlangsung terbuka dan penuh kritik terhadap OPD.
Namun kritik yang hanya berhenti di ruang sidang tidak akan mengubah keadaan.
Masyarakat membutuhkan ukuran yang jelas.
Berapa rekomendasi DPRD yang telah dijalankan?
Berapa OPD yang mendapat sanksi karena mengabaikan rekomendasi?
Berapa kebijakan yang diperbaiki setelah pengawasan dilakukan?
Dan apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, apakah DPRD telah menggunakan kewenangannya untuk mendorong penegakan hukum?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, fungsi pengawasan akan terus dipersepsikan sebagai panggung retorika politik.
Momentum Membuktikan Komitmen
RDP yang digelar Komisi I seharusnya menjadi awal dari proses pengawasan yang lebih serius.
Publik berharap DPRD tidak hanya menerima paparan dari OPD, tetapi juga menetapkan target penyelesaian, mempublikasikan hasil evaluasi, melakukan pemantauan berkala, dan mengumumkan kepada masyarakat sejauh mana rekomendasi telah dilaksanakan.
Semakin terbuka DPRD menyampaikan hasil pengawasannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
DPRD adalah representasi rakyat. Kewenangan pengawasan yang dimiliki bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan mandat politik yang diberikan masyarakat melalui pemilu.
Karena itu, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya rapat yang digelar, melainkan dari perubahan yang berhasil diwujudkan.
Bila pengawasan hanya berhenti pada agenda seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas, maka fungsi konstitusional DPRD kehilangan makna.
Sebaliknya, bila DPRD mampu menunjukkan hasil nyata mulai dari perbaikan tata kelola, peningkatan akuntabilitas OPD, hingga keberanian merekomendasikan proses hukum ketika ditemukan indikasi pelanggaran maka lembaga legislatif akan kembali memperoleh legitimasi sebagai pengawas yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.
Di tengah tuntutan akan pemerintahan yang bersih dan transparan, masyarakat Buru Selatan kini menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling penting: “hasil nyata dari fungsi pengawasan, bukan sekadar janji yang berulang di setiap rapat”.
