Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Penegasan tersebut disampaikan terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“WFH sifatnya imbauan karena kebijakan ini tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, karakteristik usaha, serta aktivitas bisnis yang dijalankan.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda, sehingga fleksibilitas dalam pengaturan kerja menjadi kunci untuk menjaga produktivitas karyawan.
“Teknis pelaksanaan WFH kami serahkan kepada perusahaan, karena masing-masing memiliki kekhasan,” jelasnya.
Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja.
