Pemerintah berharap perusahaan dapat berkolaborasi dengan serikat pekerja untuk menciptakan program efisiensi energi yang saling menguntungkan.
Yassierli menyebut momentum ini dapat dimanfaatkan dunia usaha untuk menerapkan pola kerja yang lebih efisien sekaligus hemat energi.
“Kami yakin sektor swasta dapat merancang program bersama serikat pekerja untuk semakin bijak dalam penggunaan energi,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini mulai efektif berlaku sejak 1 April 2026 dan ditujukan bagi perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD. Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari penerapan ini, seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, transportasi, hingga keuangan.
Meski bekerja dari rumah, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji secara penuh serta pemberian cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong transformasi pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengganggu kinerja ekonomi nasional.
