Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang lebih maju dan adaptif di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Menurutnya, pekerja dan perusahaan tidak lagi cukup hanya menjaga hubungan yang harmonis, tetapi harus berkembang menjadi mitra strategis yang mampu tumbuh dan berkembang bersama.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Yassierli mengatakan kemitraan yang kuat antara pekerja dan perusahaan menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Ia menilai hubungan industrial saat ini perlu mengalami transformasi agar mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, hingga persaingan bisnis yang semakin ketat.
“Hubungan industrial harus naik kelas. Tak hanya harmonis, tetapi juga transformatif sehingga pekerja dan perusahaan menjadi mitra strategis yang tumbuh bersama,” kata Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima level kematangan hubungan industrial sebagai acuan bagi perusahaan dan pekerja dalam membangun kemitraan yang sehat.
Kelima tingkatan tersebut meliputi:
1. Level 1: Terfragmentasi, yaitu hubungan yang masih dipenuhi konflik dan minim komunikasi.
2. Level 2: Patuh, ketika hubungan berjalan berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlak.
3. Level 3: Harmonis, yang ditandai dengan terciptanya hubungan kerja yang relatif stabil dan kondusif.
4. Level 4: Proaktif ketika pekerja dan perusahaan mulai berkolaborasi untuk menghadapi tantangan bersama.
5. Level 5: Transformasi yakni tahap tertinggi yang menempatkan pekerja dan perusahaan sebagai mitra strategis dalam mencapai tujuan bersama.
Menurut Yassierli, sebagian besar perusahaan di Indonesia telah berupaya membangun hubungan industrial yang harmonis. Namun, perkembangan dunia kerja saat ini menuntut adanya peningkatan menuju hubungan yang lebih proaktif dan transformatif.
Pada level tersebut, hubungan industrial tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat.
“Pada level ini, hubungan industrial dibangun tidak hanya untuk menjaga keharmonisan, tetapi juga untuk mendorong kemajuan perusahaan, peningkatan produktivitas, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga memberikan sejumlah arahan kepada perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pelayanan publik, agar mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih berkualitas.
Ada tiga aspek yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Pertama, perusahaan didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan profesionalisme kerja.
Kedua, percepatan transformasi digital perlu dilakukan agar perusahaan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan layanan yang semakin modern.
Ketiga, perusahaan diharapkan memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan nasional melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pertama, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kedua, mempercepat transformasi digital di lingkungan kerja. Ketiga, memperkuat kontribusi nyata perusahaan bagi bangsa dan negara,” ujar Yassierli.
Menaker juga menyoroti pentingnya implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan pekerja. Menurutnya, PKB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kesepakatan formal, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.
Ia berharap setiap poin yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten sehingga mampu meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.
“Lebih dari itu, PKB ini diharapkan mampu mendorong terciptanya hubungan industrial yang tidak hanya harmonis, tetapi juga kolaboratif, adaptif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaludin, menyatakan pihaknya menyambut baik arahan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Awaludin, perusahaan berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan kolaboratif guna mendukung peningkatan kinerja organisasi.
Ia menilai penandatanganan PKB menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara manajemen dan pekerja serta membangun budaya kerja yang lebih positif.
“PKB ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja, membangun budaya kerja yang positif, serta memperkokoh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” ujar Awaludin.
Dengan semakin kompleksnya tantangan dunia kerja, pemerintah berharap hubungan industrial di Indonesia dapat berkembang menuju model kemitraan yang lebih strategis. Melalui kolaborasi yang kuat antara pekerja dan perusahaan, produktivitas dapat meningkat, daya saing usaha tetap terjaga, dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.
