Jakarta, lajunetwork.id – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan penerapan mandatori campuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit Indonesia.
Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.
“Program biodiesel telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pasar domestik yang kuat bagi produk sawit Indonesia,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurutnya, implementasi B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang telah dijalankan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir dan terbukti memberikan dampak positif bagi sektor energi maupun industri sawit nasional.
Selain membantu menekan impor solar, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menghemat devisa negara, mengurangi emisi gas rumah kaca, memperkuat hilirisasi industri sawit, serta meningkatkan serapan minyak sawit di dalam negeri yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan para pekebun.
Eddy menjelaskan bahwa pemanfaatan biodiesel sebagai bahan bakar alternatif menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil konvensional sehingga turut mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelaksanaan program biodiesel sepanjang 2015 hingga 2025 telah memberikan sejumlah manfaat ekonomi yang signifikan. Program tersebut tercatat berhasil menghemat devisa negara sebesar Rp722,9 triliun melalui pengurangan impor solar.
Selain itu, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi biodiesel menghasilkan nilai tambah sebesar Rp114,7 triliun. Program ini juga mendukung penyerapan sekitar 10,9 juta tenaga kerja di sektor perkebunan sawit serta berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca hingga 228,41 juta ton karbon dioksida (CO₂).
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa program biodiesel tidak hanya menjadi instrumen ketahanan energi nasional, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri sawit, dan penciptaan lapangan kerja,” kata Eddy.
Ia menambahkan, implementasi B50 mencerminkan sinergi antara kebijakan energi nasional dengan pengembangan industri sawit yang produktif dan berkelanjutan. Pemerintah, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis bahan baku domestik sebagai bagian dari strategi menuju kemandirian energi nasional.
Keberhasilan program tersebut, menurut Eddy, juga didukung oleh penguatan sektor hulu melalui berbagai program yang dijalankan secara berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap riset dan inovasi, serta penyediaan sarana dan prasarana perkebunan.
Seluruh program tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku sekaligus meningkatkan produktivitas perkebunan sawit melalui penguatan aspek inovasi, efisiensi, dan pemberdayaan pekebun.
Sebagai lembaga yang mendapat mandat mendukung pembiayaan program bahan bakar nabati berbasis minyak sawit, BPDP memastikan akan terus mengawal implementasi program biodiesel melalui pengelolaan dana yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Ke depan, BPDP menyatakan siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sawit. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di pasar global serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
