Jakarta, lajunetwork.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal kini memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Menurutnya, sertifikasi halal telah menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK), memperluas akses pasar, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Haikal mengatakan pelaku UMK yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk memasarkan produknya, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional.
“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan bahwa konsep halal saat ini telah berkembang menjadi bagian penting dalam rantai nilai ekonomi (halal value chain). Sertifikasi halal dinilai mampu memberikan nilai tambah terhadap produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan daya saing pelaku usaha.
“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal, pemerintah melalui BPJPH terus memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai daerah melalui program sertifikasi halal gratis.
Haikal menekankan bahwa program tersebut merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas produk nasional. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha diharapkan mampu memperoleh kepercayaan konsumen yang lebih tinggi sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat sekaligus instrumen pemberdayaan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus membuka kesempatan bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar nasional maupun ekspor, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli.
Ia menambahkan pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pelaku UMKM memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal.
Sementara itu, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Suryono, menilai sertifikasi halal merupakan investasi penting yang mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal nasional memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama dalam industri halal global.
“Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” ujar Suryono.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMK yang memperoleh sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses ke pasar domestik maupun internasional, serta memperkuat kontribusi sektor usaha kecil terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
