Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal yang agresif untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu insentif yang diusulkan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut dengan masa berlaku mencapai 50 tahun.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan berbagai financial hub di kawasan maupun dunia.
“Insentif pajak sebesar 0 persen akan diberikan hingga 50 tahun. Menurut pandangan saya, seharusnya fasilitas itu berlaku selama PFII masih ada. Namun pemerintah mengusulkan jangka waktu 50 tahun, dan itu juga sudah cukup untuk melihat perkembangan kawasan tersebut ke depan,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Menurut dia, insentif pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk menarik kembali dana dan investasi milik pelaku usaha Indonesia yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Dengan adanya PFII, pemerintah berharap aktivitas investasi tersebut dapat dipindahkan ke dalam negeri sehingga memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Misbakhun menjelaskan, konsep PFII tidak hanya difokuskan sebagai pusat transaksi pasar modal, tetapi juga dirancang menjadi kawasan yang menampung berbagai aktivitas investasi di sektor riil. Dengan demikian, investor memiliki pilihan instrumen yang lebih luas dibandingkan pusat keuangan internasional di sejumlah negara yang lebih banyak berorientasi pada perdagangan surat berharga.
Selain menawarkan insentif fiskal, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan regulasi guna meningkatkan daya tarik kawasan tersebut. Beberapa di antaranya mencakup kepastian hukum, penyederhanaan tata kelola pengawasan, serta kemudahan berusaha tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan.
PFII nantinya akan membuka ruang bagi berbagai lembaga jasa keuangan untuk beroperasi, mulai dari investment bank, bank umum konvensional maupun syariah, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pengelola kekayaan atau family office.
Misbakhun meyakini sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan membentuk investment bank di kawasan tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem jasa keuangan nasional.
Ia menegaskan pemerintah tidak membatasi model bisnis yang akan berkembang di PFII, baik berbasis konvensional maupun syariah. Yang terpenting, seluruh aktivitas usaha tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi sistem hukum untuk mendukung operasional kawasan tersebut. Salah satunya melalui rencana penerapan sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Menurut Misbakhun, nantinya akan dibentuk business dispute settlement court yang secara khusus menangani perselisihan bisnis di lingkungan PFII. Para pelaku usaha dapat memilih pengadilan tersebut sebagai forum penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak atau perjanjian bisnis.
Untuk memperkuat kredibilitas lembaga tersebut, pemerintah berencana menghadirkan hakim-hakim yang memiliki pengalaman dan reputasi internasional sehingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat memenuhi standar yang berlaku di pusat-pusat keuangan global.
Melalui kombinasi insentif pajak, penyederhanaan regulasi, dan kepastian hukum, pemerintah berharap PFII mampu berkembang menjadi pusat keuangan internasional yang kompetitif, menarik arus investasi baru, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.
