Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kegiatan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus yang berlangsung pada hari yang sama.
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan terbaru ini berbeda dari dua pengembangan perkara yang sebelumnya diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
Dengan demikian, penyidikan yang saat ini berjalan merupakan pengembangan lain di luar dua perkara yang telah diumumkan tersebut.
“Benar, di luar itu,” ujarnya saat mengonfirmasi bahwa penyidikan terbaru tersebut tidak termasuk dalam dua pengembangan kasus sebelumnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” katanya.
Meski penyidikan telah dikembangkan dan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara terbaru ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam penanganan perkara itu, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Proses penyidikan selanjutnya mengarah pada penetapan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Berdasarkan informasi hingga 26 Agustus 2026, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait, yaitu:
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pengembangan penyidikan terbaru ini menandai berlanjutnya upaya KPK mendalami dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Namun, hubungan lebih lanjut antara penggeledahan kantor PT Djarum dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan juru bicara KPK tersebut.
