Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu, Prof. Jamin Ginting, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang independen.
Menurut dia, independensi lembaga tersebut penting untuk meminimalkan risiko apabila kewenangan perampasan aset berada di bawah institusi penegak hukum tertentu.
Usulan itu disampaikan Jamin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Ia menilai, kedudukan PPA perlu dirancang secara cermat agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pemulihan aset tanpa bergantung pada institusi yang berpotensi memengaruhi independensi pelaksanaan kewenangannya.
Jamin secara terbuka menyatakan lebih mendukung pembentukan PPA yang berdiri independen dibandingkan menempatkannya di bawah Kejaksaan.
“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin.
Sebagai guru besar, Jamin juga menyampaikan orasi ilmiah berjudul Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana.
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pembentukan lembaga perampasan aset perlu disertai desain kelembagaan dan mekanisme hukum yang jelas.
Menurut Jamin, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya berfokus pada kewenangan untuk menyita atau merampas aset.
Regulasi tersebut juga perlu mencakup keseluruhan tahapan pemulihan aset, mulai dari pelacakan hingga pengembalian aset, termasuk apabila aset berada di luar wilayah Indonesia.
Jamin merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi sebagai salah satu landasan untuk memahami pentingnya pemulihan aset secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemulihan aset setidaknya mencakup tiga aspek penting, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Ketiga aspek tersebut perlu diperhatikan agar proses penelusuran, penguasaan, perampasan, dan pengembalian aset dapat berjalan secara efektif.
Pada tahap investigasi, aparat perlu melakukan identifikasi dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tahapan ini dapat dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran maupun proses hukum untuk memperoleh kembali atau merampas aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Jamin, proses pemulihan aset tidak berhenti pada kegiatan pelacakan dan pemblokiran. Langkah tersebut juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme litigasi atau proses penyelesaian melalui jalur hukum.
Ia menyebut dua pendekatan yang dapat digunakan dalam proses perampasan aset, yakni in personam dan in rem. Secara umum, mekanisme in personam berorientasi pada proses hukum terhadap seseorang, sedangkan in rem berfokus pada aset yang menjadi objek perkara. Penerapan masing-masing mekanisme harus mengikuti dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.
Selain investigasi dan litigasi, Jamin menilai kerja sama internasional juga perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset.
Hal ini diperlukan karena aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditempatkan atau dialihkan ke luar negeri sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas negara.
Jamin menyoroti bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih perlu memperhatikan dimensi internasional. Menurut dia, pendekatan yang hanya bertumpu pada kebutuhan domestik berisiko mengabaikan persoalan hukum dan teknis ketika aset yang hendak dipulihkan berada di yurisdiksi negara lain.
Karena itu, ia mendorong agar rancangan regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri secara lebih terperinci.
Pengaturan itu, antara lain, perlu menjelaskan instrumen hukum yang digunakan, lembaga yang berwenang, serta tata cara pelaksanaan kewenangan dalam proses pemulihan aset lintas negara.
Kejelasan mengenai pembagian tugas antarlembaga juga dinilai penting untuk memastikan proses penanganan aset berjalan terkoordinasi.
Tanpa pengaturan yang memadai, pelaksanaan perampasan aset berpotensi menghadapi kendala dalam penentuan kewenangan, prosedur hukum, maupun kerja sama dengan negara lain.
“Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim.
Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar,” ujar Jamin.
Ia menilai, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa seluruh aspek mendasar tersebut telah dibahas secara memadai.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kewenangan perampasan aset, tetapi juga menyediakan kerangka kelembagaan, prosedur hukum, dan mekanisme kerja sama yang jelas.
Usulan pembentukan PPA independen serta penguatan aspek investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional menjadi sejumlah hal yang menurut Jamin perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia berharap pengaturan yang komprehensif dapat mendukung pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.