Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo Subianto meminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang tetap terlibat dalam pengawasan lembaga tersebut. Nanik disebut akan masuk dalam struktur dewan pengawas BGN.
Prasetyo mengatakan permintaan Presiden Prabowo itu didasarkan pada pengalaman Nanik yang dinilai masih dapat memberikan kontribusi bagi BGN. Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
“Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN,” ujar Prasetyo.
Meski rencana tersebut telah disampaikan, pemerintah masih mengkaji landasan hukum pembentukan dewan pengawas BGN. Prasetyo mengatakan perlu dilihat kembali apakah pembentukan struktur tersebut membutuhkan pembaruan regulasi.
Persoalan itu muncul karena Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BGN belum secara khusus mencantumkan nomenklatur dewan pengawas. Regulasi tersebut hanya mengatur keberadaan dewan pengarah.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan apakah istilah dewan pengarah dan dewan pengawas memiliki fungsi yang dapat disamakan dalam konteks pengelolaan BGN.
“Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya,” kata dia.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin persoalan nomenklatur menjadi penghambat selama fungsi yang dijalankan tetap sesuai dengan tujuan pengawasan BGN. Ia menekankan bahwa substansi tugas dan fungsi menjadi hal yang lebih penting dibandingkan perbedaan istilah.
“Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Nanik mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN. Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan pada Rabu, 22 Juli.
Nanik menjelaskan keputusan mundur tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Meski tidak lagi memimpin BGN, ia menyebut tetap diminta Presiden Prabowo untuk membantu melakukan pengawasan terhadap lembaga yang sebelumnya dipimpinnya.
Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, Nanik mengatakan Presiden Prabowo kemungkinan akan membentuk dewan pengawas BGN dan memintanya memimpin struktur tersebut.
“Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya,” tulis Nanik.
Setelah Nanik mengundurkan diri, Prabowo menunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru. Pelantikan Sudaryono berlangsung pada Rabu sore, 22 Juli.
Sudaryono menyambut baik kemungkinan pembentukan dewan pengawas di lingkungan BGN. Menurut dia, keberadaan mekanisme pengawasan tambahan dapat mendukung perbaikan tata kelola lembaga, termasuk dengan melibatkan pihak eksternal.
“Ada dewan pengawas menurut saya lebih baik, ditambah pengawas-pengawas swasta. Kalau ada hal-hal yang enggak benar, ya, boleh untuk dilaporkan. Jadi, saya membuka diri untuk segala inisiatif,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Rencana pembentukan dewan pengawas BGN kini masih menunggu kajian pemerintah mengenai dasar hukum dan bentuk kelembagaannya.
Pemerintah juga perlu menentukan apakah fungsi pengawasan tersebut akan ditempatkan dalam struktur dewan pengarah yang telah diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 atau memerlukan penyesuaian regulasi.
