Jakarta, lajunetwork.id – Pengamat media sosial sekaligus pengembang Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai transparansi algoritma platform media sosial perlu segera diperkuat untuk mencegah dugaan pembatasan jangkauan konten atau shadowban yang sulit diverifikasi secara independen.
Ismail mengatakan, ketidakjelasan mekanisme distribusi konten membuat publik kesulitan mengetahui penyebab menurunnya jangkauan suatu unggahan.
Kondisi tersebut dapat memicu spekulasi, terutama ketika konten yang terdampak berkaitan dengan isu politik atau kebijakan pemerintah.
Dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis, Ismail mencontohkan tudingan shadowban terhadap Meta yang menjadi sorotan dalam konteks pemilu di Brasil.
Menurut dia, dugaan semacam itu sulit dibuktikan maupun dibantah oleh pihak di luar platform karena pengguna hanya dapat mengamati penurunan jangkauan tanpa mengetahui faktor penyebabnya.
“Ketika penjelasan resmi tidak ada, publik mengisi kekosongan itu dengan dugaan sendiri,” kata Ismail.
Ismail menghubungkan persoalan transparansi algoritma dengan perbincangan mengenai konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dugaan pembatasan jangkauan konten tersebut memunculkan tudingan terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meskipun kementerian menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran.
Ia menilai, tanpa penjelasan yang dapat diuji, ketidakpastian mengenai distribusi konten berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain mekanisme algoritma, Ismail menyoroti perilaku Meta AI dalam merespons pertanyaan pengguna. Menurut dia, kecenderungan sistem mengikuti arah pertanyaan dapat membuat jawaban chatbot terkesan membenarkan tudingan yang sebenarnya belum terbukti.
Karena itu, ia meminta Meta memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja algoritma, jenis konten yang mengalami penurunan jangkauan, dasar kebijakan yang digunakan, serta pihak yang mengajukan permintaan pembatasan.
“Karena itu, Meta wajib menjelaskan bagaimana algoritmanya bekerja, konten apa yang diturunkan jangkauannya, berdasarkan aturan apa, dan atas permintaan siapa,” ujar dia.
Ismail menegaskan, transparansi algoritma tidak harus berarti platform membuka seluruh kode sumber sistemnya kepada publik. Menurut dia, hal yang lebih penting ialah tersedianya data yang memungkinkan pihak independen melakukan pemeriksaan.
Data tersebut diperlukan untuk membedakan apakah pembatasan jangkauan terjadi akibat kebijakan internal platform, permintaan pemerintah, atau faktor lain.
Untuk memperkuat akuntabilitas, Ismail mengusulkan audit algoritma independen secara berkala, pemberian akses data kepada peneliti terakreditasi, serta publikasi laporan transparansi yang memuat informasi mengenai konten yang dibatasi dan permintaan penurunan konten dari pemerintah.
Dalam konteks pemilu, ia juga menilai audit perlu mempertimbangkan bias berdasarkan bahasa dan konteks politik lokal. Platform, menurut dia, perlu menguji apakah distribusi konten memperlakukan kelompok politik secara seimbang.
Selain itu, Ismail mendorong adanya mekanisme peninjauan oleh manusia dan jalur banding yang cepat bagi kandidat, media, serta jurnalis selama masa kampanye.
“Setiap pembatasan jangkauan harus diberitahukan beserta alasannya. Shadowban pada dasarnya adalah pembatasan tanpa pemberitahuan, dan itu yang harus dihapus,” kata dia.
Ismail juga menekankan pentingnya aturan yang jelas dalam menangani permintaan pemerintah untuk menurunkan konten. Ia berpandangan, permintaan semacam itu harus mengikuti prosedur hukum yang dapat diperiksa, misalnya melalui putusan pengadilan atau keputusan resmi penyelenggara pemilu, bukan sekadar komunikasi informal.
Menurut dia, setiap permintaan perlu didokumentasikan dan dilaporkan secara terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.
Indonesia, lanjut Ismail, juga perlu meningkatkan kapasitas teknis dalam mengawasi platform digital. Upaya itu dapat dilakukan melalui penguatan perwakilan hukum lokal dan penyediaan kanal komunikasi resmi antara platform dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Meski demikian, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati. Aturan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas platform tidak boleh justru menjadi alat sensor atau memberikan pemerintah kendali berlebihan atas percakapan masyarakat.
“Tujuannya membuat platform akuntabel, bukan memberi pemerintah kendali atas percakapan warga. Indonesia jangan menunggu kasus seperti Brasil terjadi di Pemilu 2029,” ujar dia.
