Jakarta, lajunetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp2.989,58 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 3,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.852,83 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan total aset industri tersebut ditopang oleh investasi senilai Rp2.299,37 triliun serta aktivitas 576 pelaku usaha.
“Per September 2026, total aset PPDP mencapai Rp2.989,58 triliun dengan investasi sebesar Rp2.299,37 triliun, dan didukung oleh 576 pelaku usaha,” kata Ogi dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan rinciannya, aset sektor PPDP terdiri atas program perasuransian sebesar Rp1.721,91 triliun, program pensiun Rp1.178,21 triliun, perusahaan penjaminan Rp61,89 triliun, serta jasa penunjang Rp27,57 triliun.
Dari sisi investasi, penempatan dana industri PPDP masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 55,6 persen. Selanjutnya, investasi ditempatkan pada deposito sebesar 14,7 persen dan saham sebesar 8,6 persen.
Ogi menilai besarnya aset dan investasi industri PPDP perlu diimbangi dengan upaya menjaga kesehatan sektor serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Secara umum indikator kesehatan industri juga menunjukkan fondasi yang perlu terus kita jaga dan perkuat. Namun yang lebih penting dari besarnya angka tersebut adalah bagaimana skala ini kita gunakan untuk menciptakan dampak. Bagaimana dana jangka panjang yang kita kelola dapat semakin produktif bagi masa depan,” jelasnya.
Dalam paparannya, Ogi turut menyampaikan sejumlah indikator kesehatan industri PPDP per September 2026.
Rasio kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 472,0 persen. Sementara itu, RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,8 persen.
Adapun Rasio Kecukupan Dana (RKD) Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) tercatat sebesar 93,3 persen. Untuk sektor penjaminan, gearing ratio berada pada level 20,81 kali.
Menurut Ogi, indikator tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga ketahanan industri, sekaligus memastikan pengelolaan dana dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan.
Ogi mengatakan, industri PPDP memiliki peran strategis dalam memperluas perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan dan transisi ekonomi melalui pengelolaan investasi jangka panjang.
“Bagaimana kapasitas perlindungan dapat semakin luas dan bagaimana investasi PPDP dapat mendukung pembangunan dan transisi ekonomi. Tentunya seluruh peran tersebut terus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan risk return profile, karakteristik kewajiban serta kepentingan pemegang polis dan peserta,” tutur Ogi.
Ia menambahkan, dari total 576 pelaku usaha PPDP yang tercatat, sebanyak 543 merupakan pelaku usaha konvensional, sedangkan 33 lainnya bergerak di sektor syariah.
Dengan besarnya aset dan dana investasi yang dikelola, OJK menekankan pentingnya menjaga kesehatan industri serta memastikan dana jangka panjang dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan pemegang polis maupun peserta dana pensiun.
