Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengurangan pasokan gas alam Indonesia ke Singapura sebesar 31 juta British Thermal Units per hari (MMBTUD) masih sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut tidak melanggar kesepakatan karena volume pasokan yang dikurangi masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Ia menekankan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menghormati perjanjian dan aturan yang telah disepakati dengan negara mitra, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas melalui pipa dari Indonesia ke Singapura yang bersumber dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah tersebut, pengurangan pasokan sebesar 31 MMBTUD setara dengan sekitar 8 persen dari total volume ekspor.
Menurut dia, besaran pengurangan tersebut masih berada dalam rentang yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan minimum pasokan dalam kontrak.
Dengan demikian, pemerintah menilai kebijakan itu belum melampaui batas yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujarnya.
Bahlil menerangkan, pengurangan pasokan gas ke Singapura dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kegiatan pemeliharaan serta peningkatan kebutuhan gas di dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan nasional sebelum mengalokasikan pasokan bagi kepentingan ekspor.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik dengan pelaksanaan kewajiban perdagangan energi kepada negara mitra.
Di tengah kebutuhan energi yang terus berkembang, pemerintah berupaya menjaga agar pasokan gas dapat dimanfaatkan sesuai prioritas nasional tanpa mengabaikan ketentuan dalam perjanjian ekspor.
Bahlil menegaskan bahwa keputusan pengurangan pasokan tersebut tetap mengacu pada batas minimum yang tercantum dalam kontrak.
Oleh karena itu, menurut pemerintah, penyesuaian volume ekspor yang dilakukan saat ini belum menimbulkan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan Singapura.
Selain mengekspor gas melalui jaringan pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura. Bahlil menyebutkan bahwa pasokan LNG Indonesia ke negara tersebut mencapai sekitar 146 kargo.
Pengiriman LNG tersebut menjadi bagian lain dari hubungan perdagangan energi antara kedua negara. Namun, dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa persoalan pengurangan ekspor yang dibahas berkaitan dengan pasokan gas melalui pipa dan ketentuan minimum yang diatur dalam kontrak.
Ia kembali menekankan bahwa pemerintah tetap berpegang pada perjanjian yang berlaku serta memastikan penyesuaian pasokan tidak melewati batas yang telah disepakati.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa pengurangan ekspor gas ke Singapura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan energi dalam negeri, kegiatan pemeliharaan, dan kewajiban kontraktual.
Pemerintah menyatakan penyesuaian pasokan sebesar 31 MMBTUD masih berada dalam batas yang diperbolehkan, sembari tetap menempatkan pemenuhan kebutuhan energi nasional sebagai salah satu pertimbangan utama.
