Jakarta, lajunetwork.id – Bank Indonesia (BI) menilai tekanan terhadap nilai tukar rupiah pascapengumuman usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih dapat dikelola.
Bank sentral terus memantau perkembangan pasar keuangan, termasuk arus keluar modal asing atau capital outflow, serta menyiapkan langkah stabilisasi apabila tekanan terhadap rupiah meningkat.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan pergerakan nilai tukar sejauh ini masih berada dalam batas yang dapat diantisipasi. Meski rupiah sempat melemah hingga menembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah pengumuman MSCI, pelemahannya dinilai belum berlebihan.
“Sejauh ini, kalau kami lihat, masih manageable. Tidak berlebihan pergerakan nilai tukarnya. Sempat melemah di atas Rp18.000 (pascapengumuman MSCI), tapi tidak terlalu jauh. Kita masih bisa kelola dengan baik. Dan mudah-mudahan shock-nya secara perlahan mulai di-digest oleh pelaku pasar,” ujar Erwin di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MSCI mengumumkan usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri pada Kamis (15/10) waktu setempat.
Pengumuman itu memicu respons negatif di pasar saham domestik. Pada Jumat (16/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 11,57 persen. Sementara itu, berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp18.052 per dolar AS pada hari yang sama.
Di tengah gejolak pasar tersebut, BI mengidentifikasi adanya arus keluar modal dari sejumlah instrumen keuangan domestik. Erwin menyebut aliran dana keluar terjadi di pasar saham, Surat Berharga Negara (SBN), serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Namun, BI belum memerinci besaran arus keluar modal yang terjadi pada masing-masing instrumen tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian bank sentral karena pergerakan modal asing dapat memengaruhi stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Tekanan yang berlanjut berpotensi meningkatkan volatilitas, terutama apabila permintaan dan penawaran valuta asing tidak bertemu secara seimbang di pasar.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BI memastikan ketersediaan likuiditas rupiah tetap memadai agar transaksi di pasar keuangan dapat berlangsung dengan baik.
Erwin menjelaskan, bank sentral juga memiliki ruang untuk melakukan intervensi apabila tekanan arus keluar modal mulai merambat ke pasar valuta asing dan menimbulkan gejolak nilai tukar yang melampaui batas toleransi.
Intervensi tersebut dapat ditempuh ketika mekanisme pasar tidak mampu mempertemukan kebutuhan dan ketersediaan valuta asing secara memadai. Dengan langkah itu, BI berupaya meredam volatilitas berlebihan sekaligus menjaga stabilitas rupiah di tengah perubahan sentimen investor.
Selain menjaga likuiditas dan menyiapkan langkah stabilisasi nilai tukar, BI juga mempertahankan arah kebijakan moneternya melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate pada level 5,75 persen. Suku bunga lending facility juga tetap sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah BI dalam merespons perkembangan pasar keuangan dan menjaga stabilitas ekonomi.
BI turut memperkuat insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), khususnya untuk transaksi lindung nilai atau hedging. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masuknya modal asing sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Insentif biaya lindung nilai itu berlaku bagi transaksi yang memiliki dasar atau underlying pendanaan luar negeri, meliputi arus masuk investasi portofolio (portfolio inflows), pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).
Melalui kebijakan tersebut, BI meningkatkan pengurangan premi lindung nilai DNDF menjadi 40 persen untuk tenor enam bulan, dari sebelumnya 25 persen. Adapun untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi ditetapkan sebesar 45 persen, meningkat dari sebelumnya 30 persen.
Peningkatan insentif ini diharapkan dapat mengurangi biaya lindung nilai bagi pelaku pasar, sehingga transaksi terkait pendanaan luar negeri menjadi lebih menarik.
Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan membantu mendorong arus modal masuk dan memperkuat ketahanan rupiah menghadapi tekanan eksternal.
Sebelumnya, dalam konferensi pers RDG BI pada Rabu (21/10), Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa bank sentral terus mencermati risiko yang muncul di pasar saham domestik setelah pengumuman MSCI.
Pemantauan tersebut mencakup potensi arus keluar modal asing dan dampaknya terhadap stabilitas pasar keuangan, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah.
Destry mengatakan BI telah melakukan asesmen terhadap risiko yang berkaitan dengan usulan reklasifikasi MSCI. Berdasarkan penilaian bank sentral, tekanan terhadap rupiah masih berada dalam batas yang relatif normal.
Kondisi regional yang juga menghadapi tekanan turut menjadi pertimbangan dalam membaca pergerakan nilai tukar tersebut.
Menurut Destry, BI telah melakukan pembahasan secara intensif untuk menentukan respons yang tepat terhadap perkembangan pasar setelah pengumuman MSCI.
“Dan sejauh ini dua hari kemarin memang kami duduk berdiskusi secara tight (ketat) sekali bagaimana kita menyikapi ini,” kata Destry.
Sikap tersebut mencerminkan upaya BI untuk menyeimbangkan kewaspadaan terhadap risiko arus modal dengan kebutuhan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Bank sentral akan terus memantau perkembangan sentimen investor dan pergerakan valuta asing, sembari memastikan likuiditas tetap tersedia serta menyiapkan instrumen kebijakan yang diperlukan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, kemampuan BI dalam mengelola volatilitas rupiah dan menjaga kepercayaan pelaku pasar menjadi faktor penting untuk membatasi dampak gejolak pasar saham terhadap stabilitas keuangan nasional.
