Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berencana menguji coba penyaluran subsidi listrik melalui transfer langsung kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Skema ini disiapkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi.
Anggota DEN Mochamad Firman Hidayat mengatakan, uji coba tersebut akan dilakukan di satu daerah dengan mengubah mekanisme subsidi yang selama ini melekat pada tarif listrik menjadi bantuan langsung bagi rumah tangga yang membutuhkan.
“Sehingga ketika misalkan ini kita mulai dengan bansos, tetapi kita juga akan mulai piloting untuk subsidi listrik,” kata Firman dalam diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Kamis.
Dalam skema yang direncanakan, tarif listrik di wilayah percontohan akan disesuaikan dengan harga pasar. Sebagai kompensasi, masyarakat yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan melalui transfer langsung.
“Jadi nanti akan ada di satu daerah harganya dikembalikan ke harga market tarif listriknya, tapi kemudian mereka akan dikasih direct transfer ke orang yang memang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, Firman belum mengungkapkan lokasi dan jadwal pelaksanaan uji coba, besaran bantuan yang akan diberikan, maupun kelompok pelanggan yang menjadi sasaran program.
Ia menegaskan, perubahan mekanisme subsidi energi perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem penyaluran kompensasi.
Tanpa bantuan yang tepat sasaran, penyesuaian harga energi berisiko menambah beban rumah tangga berpendapatan rendah.
Untuk mendukung penyaluran bantuan yang lebih akurat, pemerintah tengah mengembangkan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos).
Sistem ini dirancang untuk memperbaiki pendataan sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri menggunakan telepon pintar. Penilaian kelayakan calon penerima dilakukan dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian dan lembaga.
Firman menyebut, informasi yang digunakan antara lain mencakup data administrasi kendaraan bermotor untuk membantu memeriksa kondisi ekonomi calon penerima bantuan.
Masyarakat juga diberi kesempatan mengajukan sanggahan apabila hasil penilaian dinilai tidak mencerminkan keadaan ekonomi sebenarnya. Selain itu, mereka dapat memperbarui data secara mandiri ketika kondisi rumah tangga berubah.
“Di platform ini semua orang tuh bisa melakukan sanggah dan meng-update datanya sendiri,” ucap Firman.
Menurut dia, mekanisme pembaruan data penting karena kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Dengan demikian, penentuan penerima bantuan diharapkan dapat lebih mencerminkan keadaan terkini.
Berdasarkan paparan DEN, sebanyak 14,7 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlinsos digital. Pelaksanaannya didukung sekitar 862 ribu agen yang membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.
Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah pelanggan penerima subsidi listrik mencapai 43,4 juta hingga September 2026. Angka tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Oktober–Desember 2026.
Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Subsidi tersebut diberikan kepada kelompok yang memenuhi ketentuan, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan pelaku usaha kecil.
Rencana uji coba transfer langsung ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk mengubah pola subsidi berbasis produk menjadi bantuan yang diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 sebelumnya menyampaikan rencana perubahan mekanisme tersebut. Digitalisasi Perlinsos akan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung ketepatan penyaluran bantuan.
Program Perlinsos digital dijadwalkan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.
Melalui perubahan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan dukungan anggaran energi diterima kelompok yang membutuhkan, sembari menyiapkan sistem pendataan dan kompensasi sebelum skema baru diterapkan lebih luas.
