Jakarta, lajunetwork.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha untuk menjaga kepercayaan China sekaligus memastikan keberlanjutan akses ekspor komoditas Indonesia ke pasar negara tersebut.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit pengawasan yang dilakukan oleh Administrasi Umum Bea Cukai China atau General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).
“Kepercayaan pasar internasional merupakan aset yang harus dijaga bersama. Karena itu, Barantin akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit secara cepat, transparan, dan terukur,” kata Karding dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, tindak lanjut hasil audit diperlukan untuk memastikan produk Indonesia tetap memenuhi persyaratan negara tujuan dan memiliki daya saing yang semakin kuat di pasar global.
Audit pengawasan tersebut dimulai pada Senin (20/7/2026) melalui kegiatan Opening Meeting Pendampingan Inspeksi GACC yang diselenggarakan Barantin. Kegiatan itu menjadi bagian dari kerja sama Indonesia dan China dalam memperkuat jaminan keamanan pangan serta mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Selama proses audit berlangsung, kedua negara membangun komunikasi secara terbuka dan konstruktif untuk memastikan sistem pengawasan karantina Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.
China menjadi salah satu mitra strategis dalam perdagangan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), China merupakan pasar ekspor nonmigas terbesar Indonesia sepanjang 2025 dengan nilai mencapai 58,24 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.042,79 triliun. Nilai tersebut berkontribusi sebesar 23,80 persen terhadap total ekspor nonmigas nasional.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian dalam audit adalah sarang burung walet. GACC memberikan sejumlah catatan, di antaranya terkait kadar aluminium yang masih berada di atas standar pada sebagian produk, perlunya penguatan sistem ketertelusuran hingga tingkat rumah walet, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPSBI) pada awal Juli 2026 menyebutkan sebanyak 19 dari sekitar 50 perusahaan eksportir Indonesia terkena penghentian sementara ekspor oleh otoritas China akibat persoalan kadar aluminium.
Berdasarkan data PPSBI, volume ekspor sarang burung walet Indonesia ke China mencapai sekitar 400-500 ton per tahun melalui perusahaan yang tidak terkena penghentian sementara.
Menanggapi hal tersebut, Barantin memastikan perusahaan yang menjadi perhatian akan segera menyelesaikan tindakan perbaikan. Pengawasan terhadap rumah walet dan perusahaan eksportir juga akan diperketat, sementara perkembangan perbaikan akan dilaporkan kepada GACC secara transparan.
Pada komoditas perikanan, hasil audit menunjukkan sistem pengawasan Indonesia secara umum telah berjalan dengan baik. Namun, Barantin menilai masih diperlukan penguatan dalam pelaksanaannya.
Penguatan tersebut mencakup aspek higiene dan sanitasi, pengendalian suhu serta rantai dingin, dokumentasi, ketertelusuran, hingga koordinasi pengawasan antara Barantin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Data KKP mencatat nilai ekspor perikanan Indonesia pada 2025 mencapai 6,27 miliar dolar AS atau Rp494,84 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan nilai ekspor pada 2024 yang tercatat sebesar 5,95 miliar dolar AS atau Rp106,53 triliun.
Karding menegaskan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan negara tujuan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan ekspor produk perikanan Indonesia.
“Barantin akan memperkuat pengawasan terpadu, memastikan pelaksanaan rencana tindakan perbaikan, serta meningkatkan koordinasi dan pertukaran data agar persyaratan ekspor dipenuhi sejak tahap bahan baku hingga produk diberangkatkan,” ujar Karding.
Sementara itu, untuk komoditas tumbuhan, GACC menilai sebagian besar persyaratan dasar telah dipenuhi. Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu disempurnakan, terutama terkait ketertelusuran, pengendalian hama, pemantauan lingkungan, manajemen mutu, pengendalian titik kritis keamanan pangan, serta kapasitas laboratorium.
Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, Barantin akan memperkuat kebijakan pengawasan sekaligus meningkatkan penegakan kepatuhan terhadap seluruh pelaku usaha.
“Perusahaan yang tidak memenuhi protokol dan persyaratan yang telah disepakati akan dikenai penghentian sementara kegiatan ekspor hingga seluruh tindakan perbaikan diselesaikan dan diverifikasi,” kata Karding.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kredibilitas sistem karantina nasional sekaligus melindungi reputasi produk Indonesia di pasar internasional.
Barantin meyakini pelaksanaan rekomendasi audit secara konsisten, penguatan regulasi, serta peningkatan kolaborasi dengan GACC dapat membantu mempertahankan akses ekspor Indonesia ke China.
Langkah tersebut juga diharapkan membuka peluang yang lebih luas bagi produk nasional untuk bersaing di pasar global.
