Mataram, lajunetwork.id – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR dalam kasus kebakaran yang menewaskan dan melukai tiga santri telah lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum),” kata Ni Made di Mataram, Senin.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren masih berlangsung. Berkas perkara tersebut tengah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Ni Made menjelaskan, jaksa sebelumnya meminta penyidik memperdalam keterangan sejumlah saksi dari lingkungan pondok pesantren. Selain itu, penyidik diminta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban.
“Jadi, sebelumnya ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” ujarnya.
Sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB, penyidik telah melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Rekonstruksi digelar pada Rabu, 29 Juli, dengan menghadirkan dua tersangka. Dalam proses tersebut, penyidik memeragakan sedikitnya 50 adegan yang berkaitan dengan kejadian pada 13 Desember 2025.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, polisi menyatakan tidak menemukan perbuatan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari tersangka anak MR untuk membakar korban.
Penyidik kemudian menyimpulkan peristiwa yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan seorang lainnya meninggal dunia tersebut mengarah pada insiden kebakaran.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menambahkan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak.
Pasal yang ditambahkan antara lain Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau kondisi yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat dan/atau kematian.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR (55) dan MR (15) sebagai tersangka. Pada tahap awal, keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
