Jakarta, lajunetwork.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan Tevi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan kedua kasus tersebut memiliki pola operasi yang hampir sama. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke platform lain untuk mengakses tayangan yang lebih vulgar.
Kasus pertama terungkap di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21).
Menurut Adex, RA bertugas sebagai talent, sementara RY berperan sebagai host. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus mendorong interaksi selama siaran berlangsung.
Dalam aksinya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut. Kekalahan itu kemudian menjadi bagian dari skenario siaran yang membuat RA melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Pada saat yang sama, RY mengajak penonton meningkatkan interaksi dengan melakukan tap-tap pada layar hingga mencapai target sekitar 5.000 sampai 10.000 interaksi.
Setelah memperoleh perhatian penonton di TikTok, RY kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi. Penonton ditawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dengan terlebih dahulu melakukan deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton.
Nilai pembelian akses tersebut disebut sekitar Rp5.000. Selain dari pembelian star, pelaku juga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Polisi menyebut RA kemudian diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit dalam siaran lanjutan di Tevi. Dalam kegiatan tersebut, RA dibantu oleh MK.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Tiga orang diamankan dalam perkara ini, yaitu PA (31), DI (36), dan SS (25).
Dalam kasus tersebut, talent diduga melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan bagian intim tubuh kepada penonton melalui siaran langsung.
Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, saweran, atau gift. Para pelaku menetapkan target pemasukan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target donasi tercapai, talent diarahkan untuk melanjutkan siaran melalui aplikasi Tevi. Platform tersebut digunakan untuk menayangkan aksi asusila yang menurut polisi tidak mudah dikenai pemblokiran (banned) oleh platform tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dalam dua perkara itu dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
