Jakarta, lajunetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap akhir penyusunan. Regulasi tersebut kini menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses harmonisasi diharapkan dapat segera rampung sehingga aturan dapat dilanjutkan ke tahap penomoran, penetapan, dan pengundangan.
“Sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI. Kita harapkan di minggu ini dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu.
Hasan memastikan penerbitan POJK tersebut masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan OJK, yakni pada September 2026.
Regulasi demutualisasi merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut akan menjadi dasar perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa yang kepemilikannya berbasis anggota menjadi perseroan dengan peluang kepemilikan yang lebih luas.
Hasan menjelaskan POJK tersebut akan menjadi pijakan hukum bagi BEI untuk memulai berbagai persiapan menuju proses demutualisasi.
“InsyaAllah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek,” ujarnya.
Menurut Hasan, materi yang diatur dalam POJK diharapkan cukup untuk menjadi dasar bagi tahapan persiapan dan pelaksanaan perubahan struktur kepemilikan BEI.
Ia juga memastikan hingga kini tidak terdapat hambatan dalam penyusunan maupun proses penerbitan regulasi tersebut.
Terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026, Hasan menilai langkah tersebut dapat dipahami karena pelaksanaan rapat harus mengacu pada ketentuan POJK yang akan diterbitkan.
“Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK,” katanya.
Setelah POJK resmi diterbitkan, BEI akan memasuki tahap persiapan aksi korporasi. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) perseroan seiring perubahan struktur kepemilikan.
Hasan menyebut proses tersebut secara umum akan mengikuti pola aksi korporasi lainnya. BEI perlu mempersiapkan sejumlah perubahan internal sebelum menjalankan tahapan demutualisasi.
Perubahan struktur kepemilikan tersebut selanjutnya harus memperoleh persetujuan melalui RUPSLB yang melibatkan pemegang saham eksisting, yakni para Anggota Bursa (AB).
Setelah proses tersebut berjalan, BEI dapat menentukan mekanisme untuk membuka peluang masuknya pemegang saham baru yang berasal dari pihak non-Anggota Bursa.
