Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di era digital akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja platform digital semakin optimal seiring pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Yassierli mengatakan transformasi digital harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi fondasi ketenagakerjaan global.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.
Menurutnya, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat kebijakan nasional, khususnya dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja digital lainnya. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga agar regulasi yang disusun tidak menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seimbang dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan strategis yang mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.
“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh, agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Yassierli pun mengajak seluruh organisasi pekerja untuk memberikan masukan dan gagasan yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret untuk sama-sama membangun negeri ini,” ujarnya.
Pemerintah berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja di era digital.
