Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta hingga 28 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 12.307.324.
“Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.339.557 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 606.912 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 645 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor minyak dan gas (migas) sebanyak 3 SPT dalam mata uang rupiah dan 40 SPT dalam mata uang dolar AS.
Data tersebut merupakan pelaporan untuk SPT Tahunan dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat tambahan 14.598 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi sistem Coretax. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mencapai 18.699.871.
Rinciannya meliputi 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga tanggal tersebut.
Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Ke depan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
