Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquified petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan, mulai Mei 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk meredam lonjakan harga energi dan bahan kemasan di tengah ketegangan geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tarif bea masuk LPG yang sebelumnya sebesar 5 persen kini dihapus sementara guna menjaga pasokan dan stabilitas harga.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan membantu industri petrokimia yang tengah kesulitan memperoleh bahan baku utama berupa nafta akibat gangguan pasokan global.
Nafta sendiri merupakan produk turunan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan dasar dalam produksi plastik.
“Dengan bea masuk LPG menjadi 0 persen, kilang bisa mendapatkan alternatif bahan baku pengganti nafta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Selain LPG, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk berbagai bahan baku plastik seperti polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE.
Kebijakan ini diterapkan setelah harga kemasan plastik dilaporkan melonjak signifikan, bahkan di beberapa kasus mencapai dua kali lipat.
Pemerintah menargetkan langkah ini dapat menahan kenaikan harga produk konsumsi, khususnya makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut mengacu pada langkah serupa yang telah diterapkan oleh India dalam menghadapi tekanan harga global.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta daftar komoditas yang akan diatur melalui pertimbangan teknis.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan revisi aturan untuk mempercepat proses perizinan impor melalui sistem layanan yang lebih efisien.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG masih sangat tinggi.
Pada periode Januari hingga Februari 2026, impor LPG mencapai sekitar 1,31 juta metrik ton atau hampir 84 persen dari total kebutuhan nasional.
Sementara produksi domestik hanya sekitar 130 ribu metrik ton dalam periode yang sama.
Dari sisi asal negara, mayoritas impor LPG Indonesia masih berasal dari Amerika Serikat, diikuti oleh Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Australia, dan Kuwait.
Kebijakan pembebasan bea masuk ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan tekanan harga di pasar domestik dalam jangka pendek.
