Jakarta – Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini jadi sorotan publik. Komisi III DPR RI bahkan menyatakan siap turun tangan dengan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Langkah ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin (30/3/2026), di mana Amsal turut hadir secara daring.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan langsung keputusan tersebut sebagai bagian dari lima poin kesimpulan rapat.
Selain soal penangguhan penahanan, DPR juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas aturan.
Menurut DPR, pekerjaan di sektor kreatif seperti produksi video tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penilaian dugaan mark-up dalam kasus ini dinilai perlu dikaji lebih dalam.
Tak hanya itu, Komisi III juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp202 juta dinilai bisa lebih efektif diselesaikan melalui pengembalian kerugian sejak awal proses hukum.
DPR juga mengingatkan agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi preseden buruk yang justru menghambat perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Sebagai bentuk perhatian, Komisi III bahkan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta rasa keadilan di masyarakat.
Di sisi lain, jaksa dalam dakwaannya menilai Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Anggaran sebesar Rp30 juta per video disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dinilai melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Audit yang dilakukan juga mencatat adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp202.161.980.
Saat ini, proses hukum terhadap Amsal masih berjalan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada 1 April 2026, yang akan menjadi penentu nasib kasus ini ke depan.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas, terutama soal batas antara kebebasan berkarya di industri kreatif dan aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
