Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) mengimbau mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Oktober 2026, agar menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, mahasiswa dan masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga ketertiban umum.
“KSPSI menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Meski mendukung kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, Jumhur mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis.
Ia juga meminta massa tidak melakukan perusakan fasilitas publik maupun tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Menurut dia, penyampaian aspirasi seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi yang mengedepankan gagasan, kritik, dan solusi. Dengan demikian, aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara berlebihan.
Jumhur menilai keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan masyarakat merupakan ruang positif yang perlu dipelihara bersama.
Sikap tersebut, menurutnya, dapat menjadi landasan untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.
“Oleh karena itu, penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” ujarnya.
Selain mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban, KSPSI mengajak seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama mengawal jalannya demonstrasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya ketegangan di lapangan sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Koordinasi dan komunikasi antara peserta aksi dan aparat keamanan juga diperlukan agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.
KSPSI turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang menyesatkan dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman, meningkatkan ketegangan, dan memperkeruh situasi menjelang pelaksanaan aksi.
Karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima maupun membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan agenda demonstrasi dan situasi keamanan di lapangan.
Imbauan KSPSI tersebut sejalan dengan ajakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaannya perlu tetap mengedepankan cara-cara konstruktif serta tidak disertai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Sikap kritis dalam menyaring informasi dinilai penting untuk mencegah penyebaran kabar yang berpotensi memicu keresahan.
Dengan adanya imbauan dari berbagai pihak, pelaksanaan demonstrasi diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan dan kritik secara terbuka tanpa mengabaikan hak serta kepentingan warga lainnya.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama berbagai elemen masyarakat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 28 Oktober 2026.
BEM UI merencanakan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Agenda tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menjelang pelaksanaan aksi, imbauan untuk menjaga ketertiban dan menghindari provokasi menjadi perhatian sejumlah pihak. Peserta demonstrasi diharapkan dapat menyampaikan tuntutan secara damai, sementara aparat keamanan diharapkan menjalankan pengamanan dengan mengutamakan komunikasi dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Pelaksanaan aksi pada akhirnya diharapkan berlangsung kondusif sehingga kebebasan berpendapat tetap terjaga, tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kerugian bagi masyarakat luas.
