Jakarta – Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan sejumlah fasilitas yang belum memenuhi persyaratan dasar terkait sanitasi dan pengelolaan limbah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan penghentian sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL akan kami suspend mulai 1 April 2026,” ujar Rudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat wajib dalam operasional dapur MBG guna menjamin keamanan pangan serta menjaga standar kebersihan lingkungan.
