Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya para penerima manfaat program MBG.
“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.
Rudi mengungkapkan, sebelumnya BGN telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah unit yang belum memenuhi ketentuan.
Ke depan, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. SPPG yang telah melengkapi persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.
“Kami mendorong agar SPPG yang disuspend segera melakukan perbaikan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” jelasnya.
Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan, sekaligus menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
