Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup tempat usaha hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui serangkaian proses administratif serta pengawasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa tindakan tegas tersebut diberikan kepada White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri. Lokasi usaha itu berada di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan tempat usaha yang melanggar perda maupun perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Satriadi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah penutupan merupakan bagian dari tugas Satpol PP bersama perangkat daerah lainnya dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika pada akhir Maret 2026. Dalam pengembangan penyelidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan operasional White Rabbit, termasuk di kawasan PIK.
Pada awal April 2026, Bareskrim merilis hasil pengungkapan kasus tersebut, termasuk penangkapan pelaku serta penyitaan barang bukti. Menindaklanjuti temuan itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas dasar itu, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP DKI Jakarta.
Pada 10 April 2026, DPMPTSP resmi menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri. Selanjutnya, Disparekraf mengirimkan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP pada 20 April 2026.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berupa penghentian kegiatan usaha secara permanen.
Satriadi menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta agar menaati aturan yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” tutupnya.
