Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk suaminya yang juga anggota DPR RI, Ashraff Abu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu. Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya untuk periode 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Selain Ashraff, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Kedua saksi telah hadir sesuai jadwal, dengan Ashraff tiba sekitar pukul 10.00 WIB, sementara YLD datang lebih awal pada pukul 08.58 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta mengamankan total 12 orang lainnya.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya konflik kepentingan. Fadia diduga mengarahkan sejumlah proyek pemerintah daerah agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya.
Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia—yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum”—beserta keluarganya. Sebesar Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.
KPK menyatakan pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
