Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem menjabat sebagai menteri. Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian negara itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, dan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem, Ibrahim Arief (Ibam).
Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief masing-masing divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
