Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh jemaah haji agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaf, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci wajib dilakukan melalui jalur resmi, yakni program Adahi yang disahkan otoritas Arab Saudi.
“Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang,” ujar Maria dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pembayaran dam secara resmi bertujuan melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan pengelolaan dana berlangsung transparan dan akuntabel.
Selain itu, mekanisme resmi juga menjamin pelaksanaan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta regulasi pemerintah Arab Saudi.
Maria menjelaskan bahwa petugas haji di lapangan saat ini terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para jemaah mengenai jenis-jenis haji serta kewajiban pembayaran dam.
“Sosialisasi juga mencakup bantuan kepada jemaah dalam proses pendataan dan pendampingan pembayaran agar berjalan tertib,” katanya.
Ia mengingatkan para jemaah agar aktif mencari informasi kepada ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila mengalami kebingungan terkait pembayaran dam.
“Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi,” tegas Maria.
Pemerintah menetapkan biaya pembayaran dam tahun 2026 sebesar 720 riyal Saudi per jemaah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34.308 jemaah haji di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai ketentuan yang berlaku.
