Pekalongan, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian kasus yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap pihak-pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Menurutnya, seluruh saksi yang dipanggil dipersilakan hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahui tanpa tekanan ataupun arahan dari pihak mana pun.
“Pemeriksaan KPK berlangsung dari Rabu hingga Jumat. Silakan datang dan memenuhi panggilan. Tidak ada pengorganisasian maupun pengondisian terhadap pihak yang diperiksa,” ujar Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan untuk bersikap terbuka dan kooperatif demi mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Yang paling penting adalah transparansi. Semua yang dibutuhkan penyidik agar dijelaskan sesuai fakta yang diketahui sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam rangka mendukung kelancaran penyidikan, KPK bekerja sama dengan Polres Pekalongan Kota dengan memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan selama tiga hari.
Lokasi tersebut akan digunakan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus yang tengah diusut KPK mencakup dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada periode 2021 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi maupun keuntungan lain yang diduga diterima oleh tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.
Selain penangkapan di Semarang, tim KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah operasi itu, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
KPK menduga perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh keuntungan dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut disebut memenangkan sejumlah kontrak yang diduga berkaitan dengan pengaruh jabatan tersangka.
Penyidik memperkirakan total keuntungan yang diterima dari kontrak-kontrak tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar disebut mengalir kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun. Adapun sekitar Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang hingga kini masih didalami penyidik terkait tujuan penggunaannya.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
Pemkab juga berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat memberikan informasi secara jujur dan terbuka sehingga proses penyidikan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan dalam pekan ini diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan, terutama untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
