Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai dan sebuah rumah, untuk mempengaruhi penggunaan kewenangannya dalam menangani sejumlah laporan yang berkaitan dengan perusahaan swasta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima hadiah atau janji dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan laporan di Ombudsman RI.
“Telah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan barang,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya perusahaan PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar Hery menggunakan jabatannya untuk menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kedua perusahaan merupakan bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan bahwa penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya merupakan tindakan maladministrasi.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai pejabat negara.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan sedikitnya enam transaksi yang diduga terkait penerimaan suap oleh Hery.
Penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Dana tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan oleh Edi Sugandi.
Penerimaan berikutnya berasal dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp200 juta melalui perantara yang sama.
Selain uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar. Rumah tersebut disebut diberikan oleh Agung Winarno.
Agung Winarno juga didakwa memberikan uang tambahan sebesar Rp1 miliar, Rp200 juta, serta Rp525 juta kepada Hery melalui perantara.
Sementara itu, Muhammad Rosal yang disebut sebagai perwakilan PT Mitra Kumala Energi diduga turut memberikan uang sebesar Rp50 juta melalui Agung Winarno.
Dari seluruh pemberian tersebut, total nilai yang diterima Hery mencapai sekitar Rp4,85 miliar.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur integritas penyelenggara negara.
Di antaranya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019, serta ketentuan teknis pemeriksaan dokumen dan substansi yang berlaku di lingkungan Ombudsman.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pimpinan Ombudsman tersebut.
