Namrole, lajunetwork.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Buru Selatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi perhatian berbagai kalangan. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat reformasi birokrasi melalui penguatan tata kelola kepegawaian, peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN), serta pembangunan birokrasi yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam RDP tersebut, BKPSDM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam meningkatkan profesionalisme aparatur serta memastikan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK-PW menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sa’ad Fatsey. Menurutnya, pengakuan BKPSDM menunjukkan bahwa sistem manajemen kepegawaian di Kabupaten Buru Selatan masih menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
“Profesionalisme aparatur memang penting. Namun profesionalisme tidak bisa hanya dibebankan kepada ASN, PPPK maupun PPPK-PW. Pemerintah daerah sebagai pengelola birokrasi juga mempunyai tanggung jawab memastikan sistem administrasi kepegawaian berjalan dengan baik serta hak-hak aparatur dipenuhi secara tepat waktu,” kata Sa’ad.
Ia menjelaskan, dalam konsep administrasi publik, profesionalisme aparatur lahir dari hubungan yang seimbang antara kewajiban pegawai dan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja.
Karena itu, menurutnya, apabila masih ditemukan keterlambatan penempatan pegawai, lambannya pelayanan administrasi kepegawaian, maupun berbagai kendala dalam pemenuhan hak aparatur, maka persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pegawai.
“Kalau sistem birokrasinya belum berjalan optimal, tentu sulit menyalahkan aparatur semata. Pemerintah juga harus mengevaluasi sistem yang selama ini diterapkan agar mampu memberikan kepastian administrasi dan pelayanan yang baik kepada seluruh pegawai,” ujarnya.
Sa’ad juga menilai istilah seperti profesional, berintegritas, **transparan, dan efektif sering disampaikan dalam berbagai forum resmi pemerintah. Namun, menurut dia, istilah tersebut akan kehilangan makna apabila tidak disertai indikator keberhasilan yang jelas dan dapat diukur.
Ia mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang lebih konkret mengenai hasil reformasi birokrasi, seperti perkembangan penerapan sistem merit, peningkatan kompetensi ASN, evaluasi manajemen kepegawaian, maupun capaian pelayanan publik.
“Publik tidak hanya membutuhkan komitmen, tetapi juga data yang menunjukkan bahwa reformasi benar-benar berjalan. Misalnya, apa saja yang sudah diperbaiki, bagaimana peningkatan kualitas ASN, serta bagaimana sistem pengelolaan kepegawaian sekarang. Tanpa ukuran yang jelas, reformasi hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Selain menyoroti pemerintah daerah, Sa’ad juga meminta DPRD Kabupaten Buru Selatan mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melalui rapat dan pembahasan, tetapi harus menghasilkan rekomendasi yang jelas serta dapat dipantau pelaksanaannya.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, hasil RDP seharusnya melahirkan langkah-langkah konkret yang memiliki target penyelesaian sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sa’ad menegaskan bahwa dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan reformasi birokrasi diukur dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat dan aparatur, bukan dari banyaknya rapat maupun penyampaian komitmen.
Menurut dia, reformasi birokrasi baru dapat dikatakan berhasil apabila pemerintah mampu menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kepegawaian, menerapkan sistem promosi berbasis merit, membangun tata kelola yang transparan, serta memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu.
“Pemerintah tidak cukup hanya meminta aparatur mematuhi aturan. Pemerintah juga harus menjadi contoh dengan menjalankan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang adil dalam mengelola birokrasi,” tegasnya.
Ia berharap RDP antara DPRD dan BKPSDM tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi titik awal evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Sa’ad, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat apabila perubahan yang dijanjikan benar-benar diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, tata kelola kepegawaian yang profesional, serta birokrasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keberhasilan reformasi birokrasi bukan diukur dari seberapa sering kata profesionalisme dan integritas diucapkan dalam rapat atau pidato. Ukurannya adalah apakah masyarakat dan aparatur benar-benar merasakan perubahan dalam pelayanan, kepastian administrasi, dan kualitas pemerintahan. Jika implementasinya tidak berubah, maka reformasi hanya akan menjadi retorika yang sulit membangun kepercayaan publik,” tutup Sa’ad Fatsey.
