Jakarta, lajunetwork.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memaparkan alasan yang mendasari putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, hakim menegaskan pokok perkara yang diperiksa berfokus pada sah atau tidaknya tindakan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo.
“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan penyidik memang telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, menurut majelis, terdapat perbedaan antara dasar permohonan izin penggeledahan dengan pelaksanaan tindakan di lapangan.
Dalam surat permohonan, izin diberikan karena rumah atau tempat tertutup yang dimaksud diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Akan tetapi, dalam praktiknya, penggeledahan tersebut justru digunakan sebagai bagian dari upaya penangkapan terhadap Roy Suryo.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon,” ujar hakim.
Selain itu, hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan penangkapan tersebut. Selama proses penyidikan, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi menghambat proses hukum, termasuk pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” kata I Ketut Darpawan.
Majelis juga menyoroti aspek penahanan terhadap Roy Suryo. Hakim mencatat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, Roy hanya dikenai kewajiban wajib lapor dan tidak pernah ditahan.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan bahwa syarat subjektif untuk melakukan penahanan tidak terpenuhi.
Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah ditolak karena ketidaksahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak otomatis membatalkan proses penyidikan secara keseluruhan.
Hakim juga menolak permohonan yang meminta pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut hakim, hal tersebut berada di luar kewenangan lembaga praperadilan.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
