Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak atau menghentikan proses pembentukan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan informasi yang menyatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, pembahasan justru terus dilakukan melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Habib menjelaskan Komisi III telah menggelar sejumlah forum untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Hingga saat ini, sedikitnya 24 kelompok masyarakat telah menyampaikan pandangan mereka, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif mengingat RUU Perampasan Aset merupakan aturan baru yang belum memiliki dasar hukum tersendiri dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
“Faktanya ini sudah tiga masa sidang terus melakukan rapat dengar pendapat umum untuk membahas pembentukan RUU ini,” ujarnya.
Habib menilai pembahasan memerlukan waktu karena DPR ingin memastikan setiap ketentuan dalam rancangan undang-undang disusun secara matang. Ia membandingkan proses tersebut dengan pembahasan sejumlah undang-undang perubahan yang juga membutuhkan waktu panjang meski hanya merevisi sebagian pasal.
Meski demikian, ia memastikan Komisi III akan mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada justru kita gaspol untuk membentuk undang-undang ini,” katanya.
Dalam RDPU yang digelar Senin, Komisi III menerima masukan dari sejumlah pihak, antara lain akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, perwakilan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi rancangan undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung juga membantah kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Martin menegaskan hingga kini tidak pernah ada keputusan rapat paripurna DPR yang mengeluarkan RUU tersebut dari daftar prioritas legislasi nasional.
“RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI,” ujar Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli.
Ia menjelaskan rancangan undang-undang itu menempati nomor urut enam dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Menurut Martin, DPR bersama pemerintah memiliki komitmen untuk menyusun regulasi tersebut melalui pembahasan yang terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Dengan demikian, proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih berlanjut dan belum terdapat keputusan yang menghentikan ataupun mengeluarkannya dari agenda legislasi nasional. DPR menyatakan pembahasan akan terus dilakukan hingga diperoleh rumusan yang dinilai mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
