Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut belum dapat dilakukan.
Prasetyo menjelaskan pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dituangkan melalui keputusan presiden (Keppres). Namun, penerbitan Keppres baru dapat dilakukan setelah Presiden menerima usulan resmi dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, usulan tersebut diperlukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
Prasetyo menegaskan proses pengunduran diri pejabat tidak memerlukan keputusan presiden. Pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga berbeda dengan mekanisme pengangkatan pejabat baru.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” ujarnya.
Ia menambahkan Keppres hanya diperlukan dalam proses penetapan pejabat definitif yang akan menduduki jabatan Jampidsus.
“Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Anang memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian pimpinan.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Dalam perkara yang sedang disidik, Febrie bersama seorang pihak lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong agar Kejaksaan Agung segera memiliki Jampidsus definitif. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk menjamin kelangsungan tugas sehari-hari.
Namun, menurut Pujiyono, jabatan definitif tetap diperlukan untuk memberikan kepastian kepemimpinan dan mendukung pelaksanaan tugas strategis di bidang tindak pidana khusus. Karena itu, ia berharap proses pengisian jabatan dapat segera dilakukan setelah mekanisme administrasi dipenuhi.
