Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin. Pertemuan tersebut menjadi rapat Satgas PKH pertama setelah perubahan pada jajaran pelaksana menyusul mundurnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Rapat berlangsung secara tertutup dan dihadiri sejumlah pejabat yang tergabung dalam struktur Satgas PKH. Hadir di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah II, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I.
Selain itu, tampak pula Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai anggota pengarah, serta Barita Simanjuntak yang bertugas sebagai juru bicara satgas.
Dalam struktur organisasi Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara posisi Ketua Pelaksana sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah sebelum ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung terjadi setelah Febrie mengundurkan diri di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, Febrie bersama seorang pihak lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli.
Menurut Rudi, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri difokuskan pada optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Ia menjelaskan barang bukti yang disita penyidik saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Proses penyerahannya kepada Kejaksaan Agung akan dilakukan setelah koordinasi administratif antara kedua institusi selesai.
“Pelimpahan barang bukti nanti menunggu koordinasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan dilakukan agar proses penyidikan dapat dilanjutkan secara terintegrasi dengan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap alat bukti, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
