Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali memperluas daftar negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 9 Juli 2026.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 7 Juli 2026 itu menetapkan enam negara dan wilayah administratif baru sebagai penerima fasilitas bebas visa. Keenamnya adalah Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau di Republik Rakyat China.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penambahan daftar negara dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait melalui rapat koordinasi lintas sektor.
Pemerintah menyebut pemberian fasilitas bebas visa tidak hanya mempertimbangkan hubungan timbal balik antarnegera, tetapi juga memperhatikan aspek manfaat ekonomi, keamanan nasional, pengembangan sektor pariwisata, investasi, serta pertimbangan strategis lain yang ditetapkan Presiden.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026, warga negara dari enam negara tersebut kini secara resmi dapat memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur penambahan Turki, Brasil, dan Peru sebagai negara penerima fasilitas BVK.
Ketentuan lama dinyatakan tidak lagi berlaku sejak peraturan terbaru diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kebijakan bebas visa Indonesia telah mengalami beberapa kali penyesuaian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2016, Indonesia memberikan fasilitas BVK kepada 156 negara.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi sebanyak 16 negara pada 2025 sebagai bagian dari evaluasi kebijakan. Melalui regulasi terbaru, pemerintah kembali menambah enam negara ke dalam daftar penerima fasilitas tersebut.
Pemerintah berharap perluasan daftar negara penerima bebas visa dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, memperkuat hubungan ekonomi dan investasi, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan mobilitas internasional dan kepentingan keamanan nasional.
