Jakarta, lajunetwork.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak memengaruhi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki organisasi tersebut.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan putusan MK hanya berkaitan dengan skema pemberian IUP prioritas, khususnya bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan terhadap izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Setelah saya tanya ke teman-teman yang mengetahui hal ini. Jadi keputusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM,” kata Ulil saat dihubungi, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut dia, IUP yang dimiliki PBNU merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga tidak termasuk objek yang diatur dalam putusan Mahkamah tersebut.
“Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa. Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk ormas, karena IUP-nya sudah keluar untuk NU ini, IUPK,” ujarnya.
Ulil menilai putusan MK dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pemberian izin prioritas kepada koperasi dan UMKM. Menurut dia, tanpa kriteria yang jelas, mekanisme pemberian izin berpotensi mengabaikan prinsip merit dan membuka ruang subjektivitas.
“Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, MK menyatakan pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada parameter yang jelas serta melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Mahkamah, mekanisme yang tidak memiliki ukuran yang pasti berpotensi menimbulkan dominasi unsur subjektivitas dalam proses pemberian izin. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan dan melemahkan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba, seperti “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, dan “mendapat prioritas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai pemberian izin melalui penunjukan langsung.
Mahkamah menegaskan bahwa skema prioritas hanya dapat diterapkan apabila didasarkan pada parameter yang jelas serta melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Putusan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan di masa mendatang agar tetap memenuhi prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
