Pekanbaru, lajunetwork.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong para kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan sosial, budaya, lingkungan, serta kepentingan generasi mendatang.
Bima menilai perubahan cara pandang tersebut menjadi penting di tengah potensi benturan antara kepentingan pembangunan ekonomi, keberadaan masyarakat adat, dan upaya menjaga kelestarian alam.
“Bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8).
Bima mengatakan kepala daerah perlu memiliki perspektif yang lebih menyeluruh ketika menyusun kebijakan pembangunan. Menurut dia, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari popularitas kebijakan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, maupun keberadaan regulasi.
Aspek lain seperti warisan budaya, kekayaan alam, kearifan lokal, serta hukum adat yang berlaku di suatu daerah juga perlu menjadi pertimbangan.
Karena itu, pelibatan masyarakat secara bermakna dinilai penting, terutama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis,” ujarnya.
Bima meminta perubahan paradigma pembangunan tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di tingkat daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).
Menurut Bima, masih ada daerah yang sudah memiliki Perda mengenai masyarakat hukum adat, tetapi implementasinya belum berjalan optimal. Di sisi lain, terdapat pula daerah yang hingga kini belum memiliki regulasi sebagai dasar pengakuan masyarakat adat.
Selain pengakuan secara hukum, Bima menekankan pentingnya memasukkan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam perencanaan tata ruang.
Ia mengingatkan bahwa tata ruang tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif. Tata ruang harus menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Prinsip tersebut, kata dia, tidak hanya relevan diterapkan di wilayah yang memiliki karakter masyarakat adat yang kuat, tetapi juga di seluruh daerah.
Bima juga menyoroti perubahan perspektif terhadap posisi masyarakat adat dalam pembangunan. Jika sebelumnya masyarakat adat cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan, pendekatan tersebut kini perlu diubah.
Masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak atas ruang hidup dan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan.
Bahkan, Bima menyebut masyarakat adat dapat ditempatkan sebagai custodian atau penjaga alam.
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” kata Bima.
Pendekatan co-creation memungkinkan masyarakat terlibat secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan kebijakan.
Dengan demikian, masyarakat adat bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan atau sekadar diakomodasi dalam kebijakan, tetapi ikut menentukan arah pembangunan yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memberikan apresiasi kepada para pejuang dan aktivis lingkungan yang selama ini berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.
Ia berharap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama para aktivis lingkungan dapat mengambil peran sebagai penghubung antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemerintah.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.
Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta kelompok pegiat lingkungan dalam mendorong model pembangunan yang lebih seimbang.
Menurutnya, pembangunan daerah ke depan harus mampu menjawab kebutuhan ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis. Dengan pendekatan tersebut, manfaat pembangunan diharapkan tidak hanya dirasakan generasi saat ini, tetapi juga tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” tutur Bima.
