Jakarta, lajunetwork.id – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aset yang berhasil dipulihkan harus dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Hardjuno mengatakan pemulihan aset (asset recovery) pada hakikatnya bukan mekanisme bagi negara untuk menjadikan hasil kejahatan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Sebaliknya, proses tersebut harus mengembalikan kekayaan yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana ke dalam fungsi ekonomi dan sosial yang sah.
“Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hardjuno menilai masuknya RUU tersebut dalam agenda legislasi nasional harus menjadi momentum untuk membangun sistem pemulihan aset yang tidak hanya kuat dalam mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga memiliki tata kelola yang mampu memastikan aset tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara sah.
Hardjuno menjelaskan perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum. Sementara itu, pemulihan aset mencakup rangkaian proses untuk menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak.
Setelah aset berada dalam penguasaan negara atau pihak yang sah, tahap berikutnya adalah bagaimana aset tersebut dikelola agar menghasilkan manfaat ekonomi maupun sosial.
Karena itu, menurutnya, aset yang berhasil dirampas atau dipulihkan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dana pembangunan.
“Aset yang dipulihkan dapat berbentuk tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun bentuk kekayaan lainnya,” katanya.
Ia menilai aset baru dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan apabila pengelolaannya dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan menghasilkan penerimaan negara atau manfaat ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pengelolaan aset tersebut menghasilkan penerimaan negara, Hardjuno menegaskan seluruh penerimaan harus dicatat dan disalurkan melalui mekanisme keuangan negara serta penganggaran resmi.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk menjaga disiplin fiskal dan memastikan setiap penerimaan hasil pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Prinsip ini penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya ‘kantong dana’ baru yang minim pengawasan publik dan DPR,” ujarnya.
Hardjuno juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset. Karena itu, penguatan kapasitas negara dalam memulihkan aset harus diimbangi dengan pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat.
Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak didasarkan pada putusan pemidanaan.
Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian serta mekanisme hukum yang dapat menjamin perlindungan hak pihak terkait.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diatur secara jelas meliputi mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, hukum acara yang digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga yang mengelola aset.
Dengan pengaturan tersebut, kewenangan negara dalam melakukan pemulihan aset diharapkan tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Dalam gagasan yang disusunnya bersama ekonom Profesor Gunawan Sumodiningrat melalui ringkasan kebijakan berjudul Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional, Hardjuno menempatkan pengelolaan aset hasil perampasan dalam perspektif ekonomi Pancasila.
Ia menekankan bahwa kekayaan yang berhasil dipulihkan negara harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat secara luas dan tidak boleh menciptakan konsentrasi keuntungan pada kelompok tertentu.
“Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara dinilai harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu,” tutur Hardjuno.
Menurutnya, pemanfaatan aset juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif dalam jangka panjang. Sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, dan penguatan ekonomi masyarakat dinilai dapat menjadi sasaran pemanfaatan yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil pemulihan aset tidak semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jangka pendek, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.
Hardjuno mengusulkan lima agenda utama yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, memberikan kepastian hukum terhadap penerapan mekanisme NCB. Kedua, membangun desain kelembagaan pengelolaan aset sekaligus sistem pengawasan yang kuat.
Ketiga, memastikan seluruh penerimaan dari hasil pengelolaan aset terintegrasi dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keempat, melakukan harmonisasi mekanisme NCB dengan sistem hukum Indonesia.
Kelima, memastikan ketepatan nomenklatur regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan maupun penafsiran hukum.
Menurut Hardjuno, kelima agenda tersebut penting agar RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai instrumen untuk mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga membentuk sistem yang memastikan aset yang telah dipulihkan dapat dikelola secara sah, diawasi secara ketat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan nasional.
