Jakarta, lajunetwork.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima penyidik dari PT CNI. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus, sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Saiful menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2019. Saat itu, perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi menurut penyidik belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, PT CNI disebut telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menduga terdapat pengaturan bersama antara pihak PT CNI dan penyelenggara negara terkait hasil pengujian kadar nikel. Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam hasil uji berada di bawah 1,7 persen, yang kemudian digunakan untuk memenuhi ketentuan ekspor pada saat itu.
Penyidik menduga kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp401 miliar.
Nilai tersebut kemudian diserahkan PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus. Setelah diterima, uang tersebut disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Penyitaan dan pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses penegakan hukum berlangsung.
Meski uang kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan perkara masih berjalan. Kejaksaan Agung belum menetapkan seluruh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Saiful mengatakan penyidik saat ini masih menyusun konstruksi peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” kata Saiful.
Dengan demikian, penyitaan Rp401 miliar tersebut merupakan salah satu perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses pendalaman perkara sebelum menentukan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab secara pidana.
