Jakarta, lajunetwork.id – Polemik pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja kembali menarik perhatian publik terhadap tata kelola kegiatan batu bara di wilayah tersebut.
Koordinator Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI), Aldi, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri hubungan antara data produksi, dokumen pengangkutan, aktivitas bongkar muat, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan batu bara.
Sorotan juga mengarah kepada LS. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, LS tercatat sebagai Direktur CV SSS, Direktur PT BBS, sekaligus Ketua DPC APBMI Kuala Samboja.
Menurut Aldi, rangkap posisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu tetap perlu diperjelas dari sisi transparansi dan potensi konflik kepentingan, mengingat ketiga posisi tersebut berada dalam ekosistem kegiatan batu bara dan bongkar muat.
Pemanggilan Kedua Kejaksaan Agung
Perhatian terhadap LS juga berkaitan dengan adanya Surat Panggilan Saksi Ke-2 dari Kejaksaan Agung kepada LS selaku Direktur CV SSS.
Dalam surat tersebut, LS diminta membawa sejumlah dokumen terkait perizinan, produksi, dan penjualan batu bara.
Aldi mengatakan pemanggilan tersebut menjadi penting untuk melihat adanya perbedaan antara data produksi dan dokumen LHV yang perlu diklarifikasi.
Data yang ditelusuri mencatat produksi CV SSS pada 2023 sebesar 7.558 ton. Sementara itu, enam dokumen LHV pada November 2023 mencatat total volume sebesar 30.680,7280 MT.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 23.122,7280 ton, atau volume yang tercatat dalam LHV sekitar 4,06 kali dibandingkan angka produksi yang ditemukan.
“Perbedaan angka ini tentu perlu diklarifikasi. Bukan berarti langsung menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi harus dijelaskan dari mana asal volume batu bara yang tercatat dalam dokumen tersebut,” ujar Aldi.
Menurutnya, klarifikasi dapat dilakukan melalui pencocokan data produksi, stok, hauling, penimbangan, pemuatan, hingga dokumen pengangkutan.
Keterkaitan SSS dan BBS
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena enam LHV pada November 2023 mencantumkan Jetty BBS sebagai pelabuhan muat.
Dokumen kajian teknis UPP Kuala Samboja juga mencantumkan CV SSS sebagai salah satu anak perusahaan PT BBS. Sementara itu, dokumen korporasi yang diperoleh mencantumkan LS sebagai direktur pada kedua badan usaha tersebut.
Aldi menilai rantai kegiatan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari:
Produksi, Stok, Hauling, Weighbridge, Jetty BBS, Tongkang Pembelian.
“Yang penting adalah memastikan seluruh mata rantai tersebut memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat dicocokkan antara data administratif dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Polemik Rp650 dan Potensi Konflik Kepentingan
Polemik pungutan Rp650 per ton merupakan persoalan tersendiri dalam konteks tata kelola aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.
Namun, karena LS juga tercatat sebagai Ketua DPC APBMI Kuala Samboja, Aldi menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar pungutan, kewenangan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawabannya.
“Yang perlu diperjelas bukan hanya soal rangkap posisi, tetapi apakah ada irisan kewenangan atau kepentingan ekonomi antara posisi seseorang di perusahaan dengan posisi di organisasi yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat,” ujar Aldi.
Ia menegaskan, rangkap jabatan tidak otomatis berarti terjadi konflik kepentingan. Hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan kewenangan, transaksi, mekanisme pengambilan keputusan, serta manfaat yang muncul dari kegiatan tersebut.
Publik Menunggu Tindak Lanjut Kejaksaan Agung
Aldi menyebut masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, di antaranya apakah data produksi sebesar 7.558 ton telah direkonsiliasi dengan enam LHV yang mencatat total 30.680,7280 MT.
Selain itu, perlu dijelaskan asal volume batu bara tersebut, hubungan antara CV SSS dan PT BBS, penggunaan Jetty BBS, serta dasar dan mekanisme pungutan Rp650 per ton di Kuala Samboja.
“Publik tentu berharap proses pemeriksaan dapat menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” kata Aldi.
Ia menambahkan, seluruh perbedaan angka, hubungan antarperusahaan, rangkap posisi, maupun polemik pungutan Rp650 per ton belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Karena itu, yang diperlukan adalah pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai tata kelola kegiatan batu bara dan bongkar muat di Kuala Samboja,” pungkasnya.
