Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait manipulasi harga transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10). Penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dalam perkara ini, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta pembeli di dalam negeri.
Dalam kegiatan bisnisnya, PT TPL diketahui menjual produk tersebut kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., dan pabrik APR di pasar domestik.
Penyidik menduga manipulasi dilakukan melalui praktik under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Modus yang disoroti adalah perubahan klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS) yang digunakan dalam perdagangan internasional.
Anang menjelaskan, produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan karakteristik produk maupun nilai pasar yang semestinya.
Selain transaksi penjualan, penyidik juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyampaikan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.
Dalam proses pengusutan, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak untuk memengaruhi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” ujar Anang.
Akibat dugaan tersebut, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan pembandingan harga maupun pengujian kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan pelaporan pajak PT TPL.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan manipulasi transaksi yang melibatkan AL dan pemeriksa pajak tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.
Atas perkara tersebut, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan perkara yang sama, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi.
Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Penetapan para tersangka menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan manipulasi harga transaksi, pelaporan pajak, serta penyimpangan dalam proses pemeriksaan perpajakan perusahaan selama periode 2008–2025.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
