Jakarta,— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada para anggota yang terdampak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4).
“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” ujar Munadi.
Berdasarkan informasi dari perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima BNI pada Sabtu (18/4), nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, BNI menyatakan akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan nilai kerugian. Proses pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambah Munadi.
Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI telah mengambil sejumlah langkah penyelesaian, termasuk penyaluran pengembalian dana awal kepada pihak CU sebagai bentuk itikad baik. Proses lanjutan disebut masih berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum.
BNI juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.
